Alur Pemeriksaan dan Pelaporan Covid 19

Berdasarkan alur pemeriksaan yang dilakukan oleh Laboratorium-Laboratorium di lapangan, baik yang ditunjuk dengan SK Menkes 214/2020, dan juga adanya Laboratorium milik RS BUMN, Swasta dan Laboratorium Universitas/ Swasta yang melakukan pemeriksaan Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Menkes Nomor 234/2020 tertanggal 7 April 2020, semua Laboratorium pemeriksa Covid-19 harus menyampaikan hasil pemeriksaan langsung ke Rumah Sakit yang mengirim sampel dan ke Dinas Kesehatan setempat. Sedangkan pelaporannya, Laboratorium Pemeriksa Covid-19 harus mengisi format yang ada dalam aplikasi All record. Hasil rekapitulasi yang terkumpul di Gugus Tugas tiap hari diumumkan oleh Juru bicara (Jubir), jadi penyampaian ke publik satu pintu lewat jubir dan dilakukan secara transparan.
-- " Laporan yang masuk ke tingkat nasional sangat tergantung dari pengisian formal aplikasi (all record) yang dilakukan oleh Laboratorium Pemeriksa Covid-19 yang tersebar diberbagai provinsi, dan adanya keluhan hasil pemeriksaan covid-19 lama hasilnya, sangat tergantung kemampuan dari masing-masing Laboratorium pemeriksa Covid-19 (kesiapan SDM, alat dan banyaknya sampel yang diperiksa). "--
Sumber : Website Badan Litbangkes RI
- Open Rekrutment Penanggung Jawab Teknis Kabupaten/Kota Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2018 Koordinator wilayah V
- Makna Logo Baru Kementerian Kesehatan RI
- Sosialisasi Risnakes 2017
- Sosialisasi SIPEKA Untuk Pelaporan Kinerja Yang Lebih Efektif
- Evaluasi dan Perencanaan Rikhus Vektora 2017
- Ringkasan Singkat Hasil Rikhus Vektora 2016
- Benchmarking Pelaksanaan Ristoja dan Vektora 2017