Advertisement


Advertisement

Follow us on





   Unggul dalam Inovasi dan Kreasi, Ikhlas dalam Manfaat dan Dedikasi untuk Mengabdi *

Alur Pemeriksaan dan Pelaporan Covid 19

Alur Pemeriksaan dan Pelaporan Covid 19

Berdasarkan alur pemeriksaan yang dilakukan oleh Laboratorium-Laboratorium di lapangan, baik yang ditunjuk dengan SK Menkes 214/2020, dan juga adanya Laboratorium milik RS BUMN, Swasta dan Laboratorium Universitas/ Swasta yang melakukan pemeriksaan Covid-19  sesuai dengan Surat Edaran Menkes Nomor 234/2020 tertanggal 7 April 2020, semua Laboratorium pemeriksa Covid-19 harus menyampaikan hasil pemeriksaan langsung ke Rumah Sakit yang mengirim sampel dan ke Dinas Kesehatan setempat.   Sedangkan pelaporannya, Laboratorium Pemeriksa Covid-19 harus mengisi format yang ada dalam aplikasi All record.   Hasil rekapitulasi yang terkumpul di Gugus Tugas tiap hari diumumkan oleh Juru bicara (Jubir), jadi penyampaian ke publik satu pintu lewat jubir dan dilakukan secara transparan.

-- " Laporan yang masuk ke tingkat nasional sangat tergantung dari pengisian formal aplikasi (all record) yang dilakukan oleh Laboratorium Pemeriksa Covid-19 yang tersebar diberbagai provinsi, dan adanya keluhan hasil pemeriksaan  covid-19 lama hasilnya, sangat tergantung kemampuan dari masing-masing Laboratorium pemeriksa Covid-19 (kesiapan SDM, alat dan banyaknya sampel yang diperiksa). "--

Sumber : Website Badan Litbangkes RI

Visi Kami
LOKASI KAMI
HUBUNGI KAMI :
  • No Telp : (0298) 327096 ; 312107
  • Email : bbppvrp.litbang@kemkes.go.id Email 2 : b2p2vrp.salatiga@gmail.com
  • Alamat : Salatiga, Jawa Tengah