B2P2VRP MUSNAHKAN ARSIP TAHUN 2018
(Magelang, 20/07/2022) - Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Vektor dan Reservoir Penyakit Salatiga (B2P2VRP) berdasarkan Permenkes nomor 51 tahun 2020 merupakan UPT Badan Litbangkes dengan tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tular vektor, reservoir dan zoonosis. Bahwa sesuai tugas pokok dan fungsi tersebut perlu didukung dengan pengelolaan manajemen pemerintahan yang baik. Pengelolaan manajemen Pemerintahan yang baik salah satunya adalah dengan menyediakan arsip secara lengkap dan utuh sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan sebagai alat bukti yang sah dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas organisasi.
Terkait hal tersebut di atas, perlu dilakukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai standar dan peraturan perundang-undangan kearsipan. Penyelenggaraan kearsipan meliputi pengelolaan kegiatan kearsipan dinamis aktif dan inaktif. Kegiatan pengelolaan arsip dinamis aktif maupun inaktif meliputi : penciptaan arsip., pemeliharaan dan penggunaan arsip serta penyusutan arsip. Salah satu kegiatan penyusutan arsip adalah pemusnahan arsip. Dalam pelaksanaannya penyusutan arsip berpedoman pada Peraturan Kepala ANRI nomor 37 tahun 2016 tentang pedoman penyusutan arsip dan Peraturan Kepala ANRI nomor 25 tahun 2016 tentang pedoman pemusnahan arsip.
Pada tanggal 20 bulan Juli tahun 2022, B2P2VRP melaksanakan pemusnahan arsip kuesioner Riskesdas tahun 2018 sejumlah 2044 berkas. Kegiatan ini sudah mulai berproses sejak bulan Nopember tahun 2021, namun persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terbit pada tanggal 17 Juni 2022 sesuai surat persetujuan dari Kepala ANRI nomor : B-KN.00.03/127/2022. Dalam pemusnahan arsip tersebut dilaksanakan oleh Tim Penilai dan Pemusnahan arsip B2P2VRP dengan disaksikan oleh Pejabat terkait. Pemusnahan tersebut melibatkan pihak ketiga dari PT. Papertech Magelang.